TINDAK TUTUR PADA BERITA ACARA PEMERIKSAAN SEBAGAI PENEGAKAN HUKUM YANG SETARA DAN BERKEADILAN (KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK)

Penulis

  • Jamilah Miftahul Jannah Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Munirah Munirah Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Abdul Munir Universitas Muhammadiyah Makassar

Kata Kunci:

Pragmatics, Forensic Linguistics, BAP

Abstrak

Forensik (berasal dari bahasa Latin "forensis" yang berarti "dari luar", dan serumpun dengan kata forum yang berarti "tempat umum") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Penelitian Linguistik Forensik ini berfokus pada analisis teks tulis dalam berita acara pemerikasaan (selanjutnya disebut BAP) penyidik di Kepolisian Resort Pasangkayu Mamuju Utara. BAP merupakan informasi awal terkait apa yang disidik oleh tim penyidik terkait sangkaan atas tindakan kriminal yang dilakukan tersangka. Proses ini dinyatakan penting untuk mendalami hal apa pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka, mengembangkan penyidikan, dan menetapkan status sementara si tersangka atas pelanggaran kriminal sehingga pasal-pasal yang ditetapkan sesuai. Penelitian tersebut bertujuan menginvestigasi (1) penggunaan tindak tutur komisif, direktif, dan verdiktif, dalam penyusunan struktur teks BAP (2) fakta kriminal yang disusunkan dalam teks BAP, dan (3) proses penetapan istilah dalam bahasa hukum yang diajukan oleh pihak kepolisian. Sumber data BAP diperoleh dari dokumentasi kepolisian Resort Pasangkayu Mamuju Utara yang berfokus pada tindak pidana di bidang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Data tuturan penyidik dianalisis menggunakan ancangan linguistik forensik dengan pisau bedah ancangan pragmatik pada tiga kajian, yaitu tindak tutur, cara penyampaian, daya pragmatik. Hasil penelitian observasi awal menunjukkan (1) penggunaan  strategi komuniksi yang digunakan penyidik dalam menyidik perkara adalah tindak tutur komisif, direktif, dan verdiktif, dengan cara penyampaian langsung-literal. Pernyataan  yang terbangun dari daya pragmatik adalah pernyataan kuantitas, pernyataan kualitas, pernyataan cara, dan pernyataan relevansi, (2) fakta pidana yang terjadi, ialah penipuan dan/atau penggelapan dana pembelian tanah (lokasi perkebunan) oleh Murtang Alias Bapak Winda Bin Sannung biodata ada pada BAP, penjualan lokasi ke Perusahaan PT. Palma yaitu saudara Haris. Dalam jabatan di mana terjadi penggelapan oleh tersangka atas dana yang dibayarkan kepada masyarakat. Kedua fakta bahasa yang disangkakan kepada tersangka sudah sesuai, tetapi kurang. Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi teoretis pada pengembangan kajian linguistik forensik, terutama pada penggunaan pragmatik sebagai analisisnya yang difokuskan pada tindak tutur atau tindak bahasanya. Kontribusi praktis diharapkan bahwa penelitian ini bisa memberi kontribusi atas penyidikan yang lebih mendalam atas fakta bahasa yang muncul baik dari penyidik maupun terperiksa.

Referensi

Arifianti, I. (2016). Tindak tutur penyidik dalam interogasi pada kasus delik aduan di Polda Jateng. Prosiding. Analisis Bahasa dari Sudut Pandang Linguistik Forensik, SETALI, 239-244.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik, Edisi. Revisi VI, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2006.

Artikel Kompas.com dengan judul "Pengertian Hipotesis Menurut Para Ahli, Fungsi, Ciri, dan Manfaatnya",https://www.kompas.com/skola/read/2021/11/10/140000969/ pengertian-hipotesis-menurut-para-ahli-fungsi-ciri-dan- manfaatnya?page=all.

Bachari, A. D. (2011). Analisis Pragmatik terhadap Tuturan Berdampak Hukum (Studi Kasus Terhadap Laporan Tindak Penghinaan, Penipuan, dan Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung. Bandung: UPI. Tesis.

Bachari, A.D., Sudana, D., & Gunawan, W. (2018). Ragam dan arah pertanyaan penyidik dalam berita acara pemeriksaan perkara pidana anak. Linguistik Indonesia, 36(1), 67-91.

Baldwin, J. (1993). Police interview techniques: Establishing truth or proof? The British Journal of Criminology, 325-352.

Budiawa, R.Y. Sidiq dan Rawinda Fitrotul Mualafina.2013. Kajian Linguistik Forensik: Kontroversi Tuturan Artis Zazkia Gotik dalam KAsus Penghilangan Lambang Negara. Seminar Linguistik Forensik UGM.

Coulthard, M. & Johnson, A. (2007). An introduction to forensic linguistics, language in evidence. New York: Routledge Taylor & Francis Group.

Grice, P. (2021). Studies in The Way of Words. United States of America: Harvard University Press.

Hartini, Lilis (2010). Penerapan Fonetik Akustik dan Teori Grice pada Rekaman Penyadapan Telepon sebagai Alat Bukti Hukum: Kajian Linguistik Fonetik terhadap Percakapan Antara Artalitha Suryani dengan Jaksa Urip Tri Gunawan. Jurnal Wawasan Hukum. Vol 23 No 02 September 2010.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31

Cara Mengutip

Miftahul Jannah, J. ., Munirah, M., & Munir, A. (2024). TINDAK TUTUR PADA BERITA ACARA PEMERIKSAAN SEBAGAI PENEGAKAN HUKUM YANG SETARA DAN BERKEADILAN (KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK). Jurnal Riset Guru Indonesia, 3(1), 32–38. Diambil dari https://journal.almeeraeducation.id/jrgi/article/view/401